TATA KELOLA TAMBANG NU : MENGUBAH PEMILIK ATAU MENGUBAH PARADIGMA
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026), Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebu...