Pustaka Digital · Sejak 2026

Paling Banyak Dibaca

TATA KELOLA TAMBANG NU : MENGUBAH PEMILIK ATAU MENGUBAH PARADIGMA

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026), Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebu...

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: Bukan Sekadar Cuaca Buruk, Ada Persoalan Sistemik Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi editorial: KMP Virgo Transport 8 dan persoalan keselamatan pelayaran. Analisis keselamatan pelayaran Musibah kembali terjadi dalam dunia pelayaran Indonesia. KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan dan terbalik di Laut Jawa ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu dini hari, 13 September 2026. 243 Orang di kapal 108 Ditemukan selamat 6 Meninggal dunia 129 Dalam pencarian Kapal tersebut berangkat pada Sabtu, 12 September 2026. Kapal Ro-Ro itu juga mengangkut puluhan kendaraan. Dibuat di Jepang pada 1987 dan sebelumnya bernama Ferry Kurushima, kapal ini mulai melayani rute Surabaya–Banjarmasin sekitar Juli 2026. Pokok persoalannya: laporan awal memang menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi. Namun, cuaca belum cukup menjelaskan besarnya korban dan cepatnya kapal kehilangan stabilitas. Kondisi kapal, muatan, kesiapan awak, sistem darurat, keputusan keberangkatan, serta pengawasan pemerintah tetap harus diperiksa....

Kasus Casbar Surabaya, Legalisasi Miras, dan Solusi Islam atas Konflik Hiburan Malam

Kasus penolakan warga terhadap Casbar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, tidak cukup dibaca sebagai konflik antara warga dan sebuah tempat hiburan malam. Spanduk bertuliskan “Tolak Casbar, Tutup Casbar, Tolak Maksiat Miras” menunjukkan adanya keresahan yang lebih luas tentang keberadaan minuman keras, hiburan malam, gangguan lingkungan, dan legalitas usaha yang berada dekat dengan permukiman. Jika persoalan ini hanya diselesaikan melalui perdebatan izin, jam operasional, kebisingan, persetujuan warga, atau kelengkapan administrasi, maka akar persoalannya belum benar-benar disentuh. Kasus Casbar Surabaya justru membuka ruang untuk membedah persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem hukum menentukan legalitas miras dan hiburan malam, standar apa yang digunakan, dan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap persoalan tersebut. Legalisasi Miras dan Hiburan Malam Menjadi Akar Persoalan Teknis Akar persoalan teknis dalam kasus Casbar Surabaya terletak pada adanya mekani...